Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Badan Informasi Geospasial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor7
Tahun2015
TentangPERUBAHAN PERATURAN KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat10182
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan331
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Februari 2015
Pejabat Pengundangan