Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Informasi Geospasial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor6
Tahun2025
TentangStandar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Informasi Geospasial
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanMUH ARIS MARFAI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8
Jumlah diDownload4
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1059
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA