Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Pihak Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp000 Nol Rupiah Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Informasi Geospasial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor5
Tahun2015
TentangKRITERIA PIHAK TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP000 NOL RUPIAH ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7234
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan329
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan