Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor4
Tahun2015
TentangPENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1102
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan328
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Februari 2015
Pejabat Pengundangan