Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Referensi Geospasial Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor13
Tahun2021
TentangSISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA
Tempat PenetapanBogor
Ditetapkan Tanggal30 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan575
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Mei 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA