Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penggantian Kerugian Negara untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Badan Informasi Geospasial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor10
Tahun2022
TentangPENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Tempat PenetapanBogor
Ditetapkan Tanggal31 Mei 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan551
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Juni 2022
Pejabat Pengundangan