Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor5
Tahun2024
TentangStandardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Juli 2024
Pejabat yang MenetapkanPERRY WARJIYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat498
Jumlah diDownload224
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juli 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA