Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor3
Tahun2026
TentangUang Rupiah Kertas dan Logam
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Maret 2026
Pejabat yang MenetapkanPERRY WARJIYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat95
Jumlah diDownload145
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Maret 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA