Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor3
Tahun2025
TentangPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Februari 2025
Pejabat yang MenetapkanPERRY WARJIYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat59
Jumlah diDownload79
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Februari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA