Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 12 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Mei 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan