Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor3
Tahun2024
TentangLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Mei 2024
Pejabat yang MenetapkanPERRY WARJIYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat426
Jumlah diDownload578
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Mei 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA