Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/3/pbi/2001 Tahun 2001 Tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor3/3/PBI/2001
Tahun2001
TentangPEMBATASAN TRANSAKSI RUPIAH DAN PEMBERIAN KREDIT VALUTA ASING OLEH BANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Januari 2001
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan4074
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan