Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/pbi/2022 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor24/6/PBI/2022
Tahun2022
TentangKEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 April 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan115
Nomor Tambahan6791
Tanggal Pengundangan27 April 2022
Pejabat Pengundangan