Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/4/pbi/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/pbi/2018 Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor24/4/PBI/2022
Tahun2022
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/3/PBI/2018 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Februari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan55
Nomor Tambahan6771
Tanggal Pengundangan25 Februari 2022
Pejabat Pengundangan