Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/14/pbi/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/pbi/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 207 |
Nomor Tambahan | 6720 |
Tanggal Pengundangan | 08 September 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika