Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/6/pbi/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/pbi/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor22/6/PBI/2020
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat5165
Jumlah diDownload168
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan125
Nomor Tambahan6509
Tanggal Pengundangan30 April 2020
Pejabat Pengundangan