Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/18/pbi/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/pbi/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor22/18/PBI/2020
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2592
Jumlah diDownload174
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan226
Nomor Tambahan6561
Tanggal Pengundangan01 Oktober 2020
Pejabat Pengundangan