Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/pbi/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/pbi/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 225 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Oktober 2020 |
Pejabat Pengundangan |