Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/pbi/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/pbi/2017 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor22/15/PBI/2020
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat8940
Jumlah diDownload206
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan221
Nomor Tambahan6557
Tanggal Pengundangan29 September 2020
Pejabat Pengundangan