Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/pbi/2020 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 198 |
| Nomor Tambahan | 6550 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Agustus 2020 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/ 9 /PBI/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/pbi/2020 Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank