Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/10/pbi/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/pbi/2018 Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 185 |
Nomor Tambahan | 6541 |
Tanggal Pengundangan | 28 Juli 2020 |
Pejabat Pengundangan |