Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/1/pbi/2020 Tahun 2020 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan tahun 2019

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor22/1/PBI/2020
Tahun2020
TentangJUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN
TAHUN 2019
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5021
Jumlah diDownload146
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2020
Pejabat Pengundangan