Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/pbi/2019 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor21/5/PBI/2019
Tahun2019
TentangPENYELENGGARA SARANA PELAKSANAAN TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9131
Jumlah diDownload593
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan72
Nomor Tambahan6336
Tanggal Pengundangan26 April 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum