Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/15/pbi/2019 Tahun 2019 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor21/15/PBI/2019
Tahun2019
TentangPEMANTAUAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA BANK DAN NASABAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 Tahun 2016 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat5445
Jumlah diDownload315
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan236
Nomor Tambahan6431
Tanggal Pengundangan11 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum