Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/pbi/2018 Tahun 2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BANK INDONESIA |
| Nomor | 20/8/PBI/2018 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 Tahun 2016 Tentang Rasio Loan to Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6840 |
| Jumlah diDownload | 428 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 118 |
| Nomor Tambahan | 6230 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Agustus 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 Tahun 2016 Tentang Rasio Loan to Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Diubah Oleh :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/ 2 /PBI/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/pbi/2018 Tentang Rasio Loan to Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 Tahun 2014 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial