Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/pbi/2018 Tahun 2018 Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor20/3/PBI/2018
Tahun2018
TentangGiro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengendalian Moneter
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat832
Jumlah diDownload304
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan43
Nomor Tambahan6193
Tanggal Pengundangan03 April 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum