Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia 20/4/pbi/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor2
Tahun2026
TentangPerubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2026
Pejabat yang MenetapkanPERRY WARJIYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat26
Jumlah diDownload28
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan186
Tanggal Pengundangan30 Januari 2026
Pejabat PengundanganSupratman Andi Agtas