Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999 dari Peredaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor2
Tahun2025
TentangPencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri For the Children of the World Tahun Emisi 1999 Dari Peredaran
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2025
Pejabat yang MenetapkanPERRY WARJIYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat149
Jumlah diDownload147
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2025
Pejabat PengundanganSupratman Andi Agtas