Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber Bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor2
Tahun2024
TentangKeamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 April 2024
Pejabat yang MenetapkanPERRY WARJIYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan77
Tanggal Pengundangan22 April 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA