Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/pbi/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/pbi/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor19/6/PBI/2017
Tahun2017
TentangPerubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6502
Jumlah diDownload374
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan87
Nomor Tambahan6047
Tanggal Pengundangan18 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum