Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/4/pbi/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/pbi/2014 Tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor18/4/PBI/2016
Tahun2016
TentangPerubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 Tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat582
Jumlah diDownload420
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan74
Nomor Tambahan5874
Tanggal Pengundangan22 April 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum