Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/3/pbi/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/pbi/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor18/3/PBI/2016
Tahun2016
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan45
Nomor Tambahan5856
Tanggal Pengundangan10 Maret 2016
Pejabat Pengundangan