Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/pbi/2016 Tahun 2016 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor18/20/PBI/2016
Tahun2016
TentangKegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat1143
Jumlah diDownload274
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan194
Nomor Tambahan5932
Tanggal Pengundangan07 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan