Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/pbi/2016 Tahun 2016 Tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor18/2/PBI/2016
Tahun2016
TentangTransaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan5850
Tanggal Pengundangan26 Februari 2016
Pejabat Pengundangan