Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/pbi/2015 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor17/9/PBI/2015
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING BERJADWAL OLEH BANK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Mei 2015
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat4161
Jumlah diDownload244
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan122
Nomor Tambahan5704
Tanggal Pengundangan05 Juni 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum