Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/6/pbi/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/pbi/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor17/6/PBI/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/16/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Mei 2015
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2005
Jumlah diDownload577
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan116
Nomor Tambahan5701
Tanggal Pengundangan01 Juni 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum