Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/4/pbi/2015 Tahun 2015 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor17/4/PBI/2015
Tahun2015
TentangPASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 April 2015
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat7457
Jumlah diDownload348
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan87
Nomor Tambahan5693
Tanggal Pengundangan27 April 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum