Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/20/pbi/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/pbi/2010 Tentang Operasi Moneter

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor17/20/PBI/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 12/11/PBI/2010 TENTANG OPERASI MONETER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 November 2015
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat7294
Jumlah diDownload154
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan275
Nomor Tambahan5764
Tanggal Pengundangan12 November 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum