Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/15/pbi/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/pbi/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor17/15/PBI/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/16/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Oktober 2015
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat7038
Jumlah diDownload147
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan223
Nomor Tambahan5743
Tanggal Pengundangan07 Oktober 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum