Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/13/pbi/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/pbi/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor17/13/PBI/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/16/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Agustus 2015
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6497
Jumlah diDownload139
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan201
Nomor Tambahan5736
Tanggal Pengundangan25 Agustus 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum