Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/pbi/2015 Tahun 2015 Tentang Rasio Loan to Value Atau Rasio Financing to Value untuk Kredit Atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor17/10/PBI/2015
Tahun2015
TentangRASIO LOAN TO VALUE ATAU RASIO FINANCING TO VALUE UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN PROPERTI DAN UANG MUKA UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2015
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6286
Jumlah diDownload460
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan141
Nomor Tambahan5706
Tanggal Pengundangan18 Juni 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum