Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/pbi/2015 Tahun 2015 Tentang Rasio Loan to Value Atau Rasio Financing to Value untuk Kredit Atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 141 |
| Nomor Tambahan | 5706 |
| Tanggal Pengundangan | 18 Juni 2015 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia