Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/9/pbi/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/pbi/2005 Tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor16/9/PBI/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/14/PBI/2005 TENTANG PEMBATASAN TRANSAKSI RUPIAH DAN PEMBERIAN KREDIT VALUTA ASING OLEH BANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 April 2014
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat8346
Jumlah diDownload168
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan70
Nomor Tambahan5524
Tanggal Pengundangan08 April 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum