Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/7/pbi/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/pbi/2005 Tentang Pinjaman Luar Negeri Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor16/7/PBI/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/1/PBI/2005 TENTANG PINJAMAN LUAR NEGERI BANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 April 2014
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat530
Jumlah diDownload151
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan68
Nomor Tambahan5523
Tanggal Pengundangan07 April 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum