Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/pbi/2014 Tahun 2014 Tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor16/21/PBI/2014
Tahun2014
TentangPENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENGELOLAAN UTANG LUAR NEGERI KORPORASI NONBANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2014
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat7600
Jumlah diDownload298
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan394
Nomor Tambahan5651
Tanggal Pengundangan29 Desember 2014
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum