Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/pbi/2014 Tahun 2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor16/17/PBI/2014
Tahun2014
TentangTRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 September 2014
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9436
Jumlah diDownload179
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan213
Nomor Tambahan5582
Tanggal Pengundangan17 September 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum