Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/pbi/2014 Tahun 2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor16/16/PBI/2014
Tahun2014
TentangTRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 September 2014
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat1140
Jumlah diDownload141
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan212
Nomor Tambahan5581
Tanggal Pengundangan17 September 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum