Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor14
Tahun2023
TentangPENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH LOGAM PECAHAN 500 (LIMA RATUS) TAHUN EMISI 1991, PECAHAN 1.000 (SERIBU) TAHUN EMISI 1993, DAN PECAHAN 500 (LIMA RATUS) TAHUN EMISI 1997 DARI PEREDARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 November 2023
Pejabat yang MenetapkanPERRY WARJIYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan36/BI
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 November 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY