Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran
Tahun Pengundangan | 2023 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 36/BI |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 November 2023 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |