Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor12
Tahun2023
TentangPENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 November 2023
Pejabat yang MenetapkanPERRY WARJIYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan34/BI
Nomor Tambahan57/BI
Tanggal Pengundangan16 November 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY