Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/pbi/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/pbi/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor11/2/PBI/2009
Tahun2009
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9768
Jumlah diDownload224
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan28
Nomor Tambahan4977
Tanggal Pengundangan29 Januari 2009
Pejabat Pengundangan