Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor10
Tahun2024
TentangPenerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanPERRY WARJIYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat47
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan63
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2024
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA