Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 63 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2024 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |