Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/pbi/2008 Tahun 2008 Tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor10/33/PBI/2008
Tahun2008
TentangPencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan180
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 November 2008
Pejabat Pengundangan